MEDAN - Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Andi Rian menyebutkan, ketiga tersangka pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, tidak merencanakan pembuangan jenazah korban setelah berhasil di eksekusi.
Para tersangka awalnya ingin membuat kematian hakim Jamaluddin kelihatan wajar. Namun, mereka berpikir penyekapan yang dilakukan untuk mengeksekusi hakim Jamaluddin, bisa membuatnya tewas seperti terkena serangan jantung.
"Jadi awalnya tidak ada rencana membuang korban. Itu spontan mereka putuskan setelah melihat kondisi korban setelah tewas," kata Andi saat memimpin proses rekonstruksi eksekusi pembunuham hakim Jamaluddin di rumah korban di Kompleks Perumahan Grand Monaco, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (16/1/2020).
Baca juga: Istri Sempat Tidur 3 Jam Bareng Jenazah Hakim Jamaluddin Sebelum Buang Mayatnya