KPK Reka Ulang Kasus Suap Wali Kota Medan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 17 Januari 2020 20:48 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: iNews.id)
Share :

JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin. Rekonstruksi dilakukan di Swiss-Belhotel Gajah Mada Medan, Jalan Gajah Mada Nomor 49, Babura, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memperoleh gambaran utuh terkait dengan rangkaian peristiwa dugaan penerimaan uang suap tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.

Baca Juga: Begini Gaya Wali Kota Medan Dzulmi Eldin saat Tiba di KPK 

Selain Dzulmi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni,‎ Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Medan, Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya