Bareskrim Polri Bongkar Penampungan 23 TKI Ilegal di Depok

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 18 Januari 2020 17:43 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

"Pemilik tempat penampungan bernama Akram, alamatnya di Jalan Griya Qonita Kav 3 RT 10/RW 01, Sukmajaya, Kota Depok,” ujar Sambo.

 

Adapun, 23 orang pekerja migran Indonesia yang berhasil diselamatkan di antaranya 10 orang berasal dari Cianjur, 3 orang asal Lombok, 6 orang dari Cirebon, 2 orang asal Indramayu, 1 orang dari Sukabumi, dan 1 orang asal Ciamis.

“Belum didapatkan barang bukti terkait akan diberangkatkan para PMI tersebut ke kawasan Timur Tengah, sehingga dilakukan pencegahan sebelum terjadinya TPPO,” ujar Sambo.

Baca Juga: 351 TKI Ilegal di Malaysia Dideportasi ke Nunukan 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya