Ribut Jatah Parkir, Jukir di Tangsel Kritis Diamuk 2 Preman Bertato

Hambali, Jurnalis
Senin 20 Januari 2020 14:23 WIB
Dua Preman Pelaku Penganiayaan Juru Parkir di Tangsel (foto: Okezone/Hambali)
Share :

Menurut Luckyto, sebenarnya antara korban dan pelaku saling kenal dan berteman. Namun karena perselisihan uang koordinasi itu, akhirnya pelaku mengeroyok korban. Berdasarkan penyelidikan, baik pelaku maupun korban tidak dalam pengaruh minuman keras.

Baca Juga: Niat Mau Kencan, Pemuda di Karawang Malah Dibakar Hidup-Hidup 

"Motifnya ekonomi, jadi dipicu uang koordinasi lapak parkir itu," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku W dan DS dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Keduanya terancam hukuman selama 5 tahun kurungan penjara.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya