"Ya (akan diperiksa) ke empat nya (pemilik pengolahan emas tanpa izin). Pasti nanti jadi terperiksa," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Rudi Hananto, Senin (20/1/2020).
Sejauh ini, kata Rudi, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap para pekerja tambang guna mendalami kasus penambangan emas ilegal yang diminta Presiden Joko Widodo agar dihentikan. "Empat tempat pengolahan peti yang diperiksa," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Banten Irjen Agung Sabar Santoso mengatakan, Satgas PETI telah melakukan penyelidikan dan investigasi langsung ke lokasi-lokasi keberadaan tambang Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak.
"Investigasi yang kita lakukan, berdasarkan keterangan yang kita peroleh, bahwa penyebab terjadinya banjir bandang dan longsor di Kabupaten Lebak, akibat curah hujan yang sangat tinggi, tanahnya labil, adanya garapan sawah di TNGHS dan salah satunya adalah aktivitas PETI," katanya.
Baca Juga: Khawatir Banjir Bandang Susulan, Kampung di Lebak Banten Dikosongkan