Pitra menjelaskan, tersangka sering kali melancarkan aksi cabulnya itu di warkop yang sedang dijaganya dengan mengiming-imingi korban uang Rp150-250 ribu. Kebanyakan korbannya, berusia sekitar 15-17 tahun.
"Untuk saat ini, korbannya baru tercatat 11 anak. Usianya di bawah umur semua. Tapi kami menduga korbannya lebih dari itu. Karena aksinya dilakukan cukup lama. Dari tahun 2018 hingga 2019," jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka merupakan Ketua Kelompok Gay di Tulungagung. Tersangka juga mempunyai grup khusus WhatsApp yang di dalamnya semuanya adalah gay.
"Ini akan terus kami dalami, bagaimana tersangka, sepak terjangnya gimana, itu yang masih akan dikembangkan," tandas polisi berpangkat tiga melati tersebut.
Tersangka M Hasan, saat dirilis di Mapolda Jatim berdalih jika tindakan asusila yang dilakoninya itu dilakukan berdasarkan suka sama suka. Ia juga mengaku tidak pernah memaksa para korbannya.