Lecehkan 11 Anak Laki-Laki, Ketua Gay di Tulungagung Ditangkap

Syaiful Islam, Jurnalis
Senin 20 Januari 2020 21:09 WIB
Polda Jawa Timur Gelar Perkara Kasus Pria Lecehkan 11 Anak Laki-Laki di Tulungagung (foto: Okezone/Syaiful Islam)
Share :

Baca Juga: Wali Kota Depok Bantah Keluarkan Kebijakan Razia LGBT Terkait Kasus Reynhard 

"Saya tidak pernah maksa. Mereka (korban) datang sendiri ke saya butuh uang," ungkapnya enteng.

Dari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dalam, akta pendirian Ikatan Gay Tulungagung, hingga alat kontrasepsi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 UU RI No 23 tahun 2016 tentang pencabulan, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya