Polisi Tetapkan Tersangka Penebangan Pohon Hutan Gunung Lawu

Bramantyo, Jurnalis
Selasa 21 Januari 2020 20:19 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka Penebang Pohon di Hutan Gunung Lawu (foto: Okezone/Bramantyo)
Share :

"Ancaman hukumannya minimal 1 tahun atau paling lama 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp2,5 miliar," ujarnya.

Baca Juga: Muncul Awan Berbentuk Aneh di Puncak Gunung Lawu 

Sementara pelaku ST mengaku jika dirinya tidak tahu kalau apa yang dilakukannya itu melanggar hukum. Sepengetahuan dirinya, karena sudah ada izin, maka sudah bisa melakukan penebangan pohon tersebut.

Selain itu, karena kondisi pohon yang sudah tak aman lagi, dirinya mempunyai inisiatif untuk melakukan penebangan. Sebab, dia khawatir karena tanah di sekitarnya sudah dikeruk, pohon-pohon tersebut bisa menimpa empat orang karyawannya.

"Saya tebang karena kondisinya berbahaya. Apalagi tanah di sekitar sudah dikeruk. Takutnya ambruk dan mengenai pegawai saya," tutur ST.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya