"Ancaman hukumannya minimal 1 tahun atau paling lama 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp2,5 miliar," ujarnya.
Baca Juga: Muncul Awan Berbentuk Aneh di Puncak Gunung Lawu
Sementara pelaku ST mengaku jika dirinya tidak tahu kalau apa yang dilakukannya itu melanggar hukum. Sepengetahuan dirinya, karena sudah ada izin, maka sudah bisa melakukan penebangan pohon tersebut.
Selain itu, karena kondisi pohon yang sudah tak aman lagi, dirinya mempunyai inisiatif untuk melakukan penebangan. Sebab, dia khawatir karena tanah di sekitarnya sudah dikeruk, pohon-pohon tersebut bisa menimpa empat orang karyawannya.
"Saya tebang karena kondisinya berbahaya. Apalagi tanah di sekitar sudah dikeruk. Takutnya ambruk dan mengenai pegawai saya," tutur ST.
(Fiddy Anggriawan )