Polisi Tetapkan Tersangka Penebangan Pohon Hutan Gunung Lawu

Bramantyo, Jurnalis
Selasa 21 Januari 2020 20:19 WIB
Polisi Tetapkan Tersangka Penebang Pohon di Hutan Gunung Lawu (foto: Okezone/Bramantyo)
Share :

Leganek menerangkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih detail untuk memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan ini tidak terulang kembali. "Saat ini masih kita pasang police line di tempat kejadian perkara,"terangnya.

Menurut Leganek, ST merupakan pemborong yang diserahi tugas atas kegiatan di kawasan tersebut untuk proyek. Dia mengatakan, sebenarnya pelaku usaha telah meminta izin untuk menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat usahanya.

Namun, dalam tahap proses kalkulasi perhitungan ganti untung belum ada kesepakatan saat tersangka ST melakukan pemotongan pohon.

"Belum ada deal sudah dilakukan pemotongan, itu yang menjadi kekeliruan," jelasnya.

Sedangkan pasal yang disangkakan pada tersangka pasal 82 ayat (1) UU no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya