JAKARTA – Imigrasi menyatakan Harun Masiku (Har) sudah kembali di Indonesia sejak 7 Januari 2020. KPK berharap, bekas caleg PDI Perjuangan yang juga tersangka pemberi suap ke komisioner KPU RI Wahyu Setiawan itu segera ditangkap.
“Kami berharap tersangka Har dapat segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Okezone terkait keberadaan Harun Masiku di Indonesia, Rabu (22/1/2020).
Baca Juga: Dirjen Imigrasi: Harun Masiku Sudah di Indonesia Sejak 7 Januari
Harun Masiku sebelumnya masuk dalam buronan KPK, setelah tak tertangkap saat petugas menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 8 Januari lalu. Saat itu KPK hanya membekuk Wahyu Setiawan bersama tujuh orang lainnya terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP.