Menurut Rama, tersangka sempat menjadi DPO selama dua bulan. Di mana tersangka kabur ke luar Bangkalan. Tersangka baru berhasil ditangkap oleh anggotanya ketika pulang ke rumahnya di Kwanyar.
Baca Juga: Dicampur dengan Ikan Asin, Sindikat Internasional Selundupkan 70 Kg Sabu
Tersangka sudah 10 tahun mengkonsumsi sabu, dan baru sadar bahwa nyabu itu salah dan sabu dilarang, setelah dilakukan bimbingan rohani dan mental oleh petugas.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 sub 112 UU nomor 35 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tandas Rama.
(Fiddy Anggriawan )