Berdalih Tak Dilarang Agama, Ustadz di Bangkalan Konsumsi Sabu Selama 10 Tahun

Syaiful Islam, Jurnalis
Kamis 23 Januari 2020 16:19 WIB
Ustadz AM di Bangkalan, Madura, Jawa Timur Ditangkap karena Konsumsi Sabu-Sabu (foto: Ist)
Share :

Menurut Rama, tersangka sempat menjadi DPO selama dua bulan. Di mana tersangka kabur ke luar Bangkalan. Tersangka baru berhasil ditangkap oleh anggotanya ketika pulang ke rumahnya di Kwanyar.

Baca Juga: Dicampur dengan Ikan Asin, Sindikat Internasional Selundupkan 70 Kg Sabu 

Tersangka sudah 10 tahun mengkonsumsi sabu, dan baru sadar bahwa nyabu itu salah dan sabu dilarang, setelah dilakukan bimbingan rohani dan mental oleh petugas.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 sub 112 UU nomor 35 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tandas Rama.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya