BONDOWOSO - Satreskrim Polres Bondowoso masih terus mengembangkan kasus investasi bodong, yang menyeret seorang ibu rumah tangga menjadi tersangka.
Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Jamal menyatakan, pihaknya masih menelusuri aliran dana investasi bodong yang merugikan hingga Rp2,8 miliar.
Menurutnya, pola investasi bodong ini seperti pola multi level marketing (MLM), di mana pesertanya ada tingkatan berantai dan bermuara ke tersangka yang telah ditangkap polisi.
"Semua aliran ini arahnya ke tersangka. Kami masih mengembangkan dan memeriksa saksi-saksi dan korban. Termasuk kalau ada pelaku lainnya," ungkap Jamal saat dikonfirmasi, Sabtu (25/1/2020).
Hingga kini, setidaknya ada lima korban yang telah melaporkan penipuan berkedok investasi di bidang properti ini. Total nilai kerugian yang dialami peserta investasi bodong dengan modus menanamkan modal di PT Anak Seribu Pulau, mencapai kisaran Rp2,8 miliar.