Investasi Bodong di Bondowoso Gunakan Pola MLM

Avirista Midaada, Jurnalis
Sabtu 25 Januari 2020 14:00 WIB
ilustrasi
Share :

"Satu peserta ada yang berinvestasi sampai Rp700 juta. Jika dihitung dari nilai investasi ya sekitar Rp2 miliar-lah, hingga kini masih kita gali dari sejumlah saksi dan keterangan korban," tuturnya.

Sebagai informasi sebelumnya kepolisian mengamankan dan menetapkan tersangka seorang ibu rumah tangga bernama Shinta Adi Susiantika (32) warga Jalan Ki Mangunsarkoso, Kelurahan Tamansari, Bondowoso, lantaran laporan investasi bodong.

Baca Juga : Investasi Bodong di Bondowoso Terbongkar, Kerugian Korban Mencapai Rp2,8 Miliar

Shinta mengiming-imingi para korban untuk berinvestasi di PT Anak Seribu Pulau, yang bergerak di bidang properti. Pelaku mengiming - imingi keuntungan 20 persen, dari nilai total yang diinvestasikan. Bahkan Shinta menjanjikan keuntungan ini akan diberikan setiap bulannya.

Saat ditelusuri, ternyata PT Anak Seribu Pulau yang dicatut Shinta, merupakan perusahaan fiktif. Bahkan PT Anak Seribu Pulau tak mengantongi izin perusahaan, ia hanya mengantongi izin toko Inara Shop, yang bergerak di bidang perdagangan karet dan kasur.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya