PONTIANAK - Misnadi alias Adi, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Poltekes Pontianak, Kalimantan Barat terpaksa berurusan dengan hukum. Warga Jalan 28 Oktober, Pontianak Utara itu ditangkap anggota Reskrim Polsek Pontianak Timur.
Pria 36 tahun itu ditangkap karena telah menipu empat anggota keluarga Achmad Radja Tahir. Empat keluarga Achmad ditipu Adi sehingga kerugian ratusan juta rupiah.
Kejadian itu bermula saat Adi mengaku bisa membantu meloloskan calon ASN di Departemen Kesehatan. Achmad yang tergiur dengan iming-iming itu pun akhirnya luluh. Tak pikir panjang, ia mau menggunakan jasa Adi.
Uang sebanyak Rp163 juta diserahkan kepada Adi. Uang itu sebagai pembayaran dimuka untuk kepengurusan administrasi agar dua anak, dan dua keponakan Achmad bisa jadi ASN dengan bantuan Adi.
“Pelaku ini menjanjikan bisa menjadikan anak dan keponakan pelapor sebagai ASN di Departemen Kesehatan tahun 2018,” jelas Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Sunaryo kepada sejumlah wartawan, Senin (27/1/2020).