Setelah laporan polisi itu diterima, Sunaryo memerintahkan anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur untuk melakukan penyelidikan. Keberadaan Adi pun mulai diburu. Akhirnya, Adi berhasil diringkus di kediamannya, pada 20 Januari 2020 lalu.
"Pelaku sudah ditangkap. Hasil penyelidikan, ternyata korbannya tak cuma empat orang ini. Tapi ada juga korban yang merupakan warga di luar wilayah hukum Polsek Pontianak Timur. Kerugiannya cukup besar, diperkirakan ratusan juta," ungkap Sunaryo.
Kepada polisi, Adi mengaku uang hasil kejahatan itu digunakannya untuk keperluan pribadi. Saat ini, pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi.
“Kami jerat dia dengan Pasal 378 dan 372 KUHP pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tutupnya.
(Awaludin)