Palsukan Akta Nikah, Terapis Ingin Kuasai Harta Pasiennya Senilai Rp40 Miliar

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 28 Januari 2020 22:30 WIB
Polda Metro Jaya menangkap pelaku pemalsuan akta nikah (Foto: Okezone/Muhamad Rizky)
Share :

"Akhirnya tersangka ini dapat menguasai sertifikat tanah milik dari almarhum," tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266 dan Pasal 242 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Korban Pemalsuan Akta Harap Proses Hukum Penuhi Rasa Keadilan

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya