JAKARTA – Asisten pribadi (aspri) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, didakwa menerima suap Rp11,5 miliar oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan Imam Nahrawi.
Jaksa menyebut, uang yang diterima Miftahul Ulum berasal dari mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy; dan Bendahara Umum (Bendum) KONI, Johnny E Awuy.
"Terdakwa bersama-sama dengan Imam Nahrawi telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp11.500.000.000," kata Jaksa KPK, Ronald F Worotikan, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Jaksa menduga uang Rp11,5 miliar dari dua petinggi KONI tersebut diberikan untuk mempercepat persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat ke Kemenpora pada tahun anggaran 2018. Uang itu, kata Jaksa, bertentangan dengan kewajiban Imam Nahrawi sebagai Menpora.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap jaksa.