Asisten Pribadi Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 30 Januari 2020 14:15 WIB
Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, disidang di PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2020). (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
Share :

Jaksa membeberkan, Miftahul Ulum bersama-sama dengan Imam Nahrawi menerima fee dari Ending Fuad Hamidy dan Johnny E Awuy terkait sejumlah proposal yang diajukan KONI.

Proposal itu terkait bantuan dana hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Kemudian, terkait proposal dukungan KONI Pusat untuk pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.


Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya