Baca Juga : KPK Cecar Eks Ketua KONI Tono Suratman Terkait Pengajuan Dana Hibah
Atas perbuatannya, Miftahul Ulum didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga : Imam Nahrawi Segera Disidang Terkait Kasus Dana Hibah KONI
(Erha Aprili Ramadhoni)