Asisten Pribadi Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 30 Januari 2020 14:15 WIB
Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, disidang di PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2020). (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
Share :

Baca Juga : KPK Cecar Eks Ketua KONI Tono Suratman Terkait Pengajuan Dana Hibah

Atas perbuatannya, Miftahul Ulum didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Baca Juga : Imam Nahrawi Segera Disidang Terkait Kasus Dana Hibah KONI

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya