Awal Pertemuan Putri Arab dan Penipunya yang Merupakan WNI Terjadi di Malaysia

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 30 Januari 2020 20:19 WIB
Ilustrasi Penipuan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kasus penipuan yang dialami putri Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, oleh seorang warga negara Indonesia (WNI), EAH alias Eka berawal dari pertemuan mereka di Kuala Lumpur, Malaysia.

Kasubdit II Dittipidum Bareskrim, Kombes Endar Priantoro mengungkapkan bahwa pertemuan pelaku dan korban terjadi 2008. Ketika itu, mereka membicarakan soal kerjasama dalam bidang investasi.

"Sebelumnya, antara pelaku dan korban sudah kenal sekira 2008-2009 di Kuala Lumpur. Waktu itu mereka ada kerjasama di sana," ucap Endar di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).

Namun, proses komunikasi saat itu, pelaku dan korban tidak sepakat dalam menjalin kerjasama. Akhirnya, pelaku menawarkan investasi villa di Bali.

"Awalnya kurang berhasil, akhirnya tersangka menawarkan investasi di Bali," ujar Endar.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Putri Kerajaan Arab Ternyata Ibu dan Anak

Sebelumnya diketahui, dalam kasus penipuan kali ini, korban telah mengirimkan uang sebesar USD36.106.574,84 atau sebesar Rp505.492.047.760 sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.

Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Namun, pembangunan belum selesai sampai tahun 2018. Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, telah melakukan penilaian atas nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan.

Dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Kemudian, tanah dan villa tersebut akan di balik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan. Namun, sampai sekarang tanah dan villa masih atas nama tersangka.

Selain itu, pelaku juga menawarkan sebidang tanah kepada korban seluas 1.600 M2 di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali yang seolah-olah tanah tersebut dijual oleh pemiliknya.

Kemudian, korban mengirimkan sejumlah uang sebesar USD 500.000 kepada tersangka. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya