Namun, pembangunan belum selesai sampai tahun 2018. Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, telah melakukan penilaian atas nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan.
Dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Kemudian, tanah dan villa tersebut akan di balik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan. Namun, sampai sekarang tanah dan villa masih atas nama tersangka.
Selain itu, pelaku juga menawarkan sebidang tanah kepada korban seluas 1.600 M2 di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali yang seolah-olah tanah tersebut dijual oleh pemiliknya.
Kemudian, korban mengirimkan sejumlah uang sebesar USD 500.000 kepada tersangka. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual.
(Edi Hidayat)