Kemudian dari semua hasil pemeriksaan tersebut, Jendral bintang satu itu berujar tidak ada bukti yang mengarah kepada penyiksaan berdasarkan pengakuan Luthfi.
"Jadi sementara itu yang ditemukan, jadi tidak ada keterangan daripada pengacara, temannya tersangka, maupun yang ditemukan tim ini adanya penyiksaan," beber Argo.
Sebelumnya, dalam persidangan, Lutfi mengaku dipaksa polisi mengakui melempar batu ke aparat kepolisian. Selain dipukul, Lutfi mengaku disetrum polisi agar mengakui perbuatannya tersebut.
Dalam perkara ini, Luthfi didakwa melawan polisi saat aksi tolak RKUHP di depan Gedung DPR pada 30 September 2019. Lutfi, disebut jaksa, melakukan kekerasan kepada polisi yang berjaga di depan Gedung DPR.
(Edi Hidayat)