MAJALENGKA - Seorang pria di Majalengka, Jawa Barat diringkus aparat Satuan Reskrim Polres Majalengka setelah mengunggah ujaran kebencian terhadap TNI dan Polri di media sosial. Polisi masih menyelidiki motif pelaku mengunggah ujaran kebencian tersebut.
Ujaran kebencian tersebut ditulis oleh Kurnadi di akun Facebook miliknya. Dia diduga kecewa kepada petugas TNI dan Polri karena sejumlah barang berharga miliknya yang disimpan di area persawahan hilang..
Komandan Distrik Militer (Dandim) 0617 Majalengka, Letkol inf Harry Subarkah langsung menelusuri akun tersebut. Setelah diklarifikasi, tersangka diserahakan ke Polres Majalengka.
"Setelah diklarifikasi kami serahkan pelaku itu ke pihak kepolisian dan kami mendukung langkah yang sudah dilakukan polisi," kata Harry, melansir dari laman iNews.id, Jumat (31/1/2020).
Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengatakan polisi langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut. Adapun motif dari pelaku masih didalami.
"Setelah penyidikan menemukan postingan milik pelaku lalu kami melakukan penyidikan di medsos milik pelaku dan kami masih mendalam motif posting di akun miliknya," kata Mariyono.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Majalengka dan terancam hukuman kurungan selama satu tahun lebih.
(Rizka Diputra)