"Setelah penyidikan menemukan postingan milik pelaku lalu kami melakukan penyidikan di medsos milik pelaku dan kami masih mendalam motif posting di akun miliknya," kata Mariyono.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Majalengka dan terancam hukuman kurungan selama satu tahun lebih.
(Rizka Diputra)