Selundupkan Sabu di Alat Kelamin, Kurir Cantik Terancam 20 Tahun Penjara

Hambali, Jurnalis
Sabtu 01 Februari 2020 02:24 WIB
Kurir sabu cantik asal Thailand terancam 20 tahun penjara (Foto : Okezone.com/Hambali)
Share :

Baca Juga : Didoakan Mahfud MD Jadi Presiden, Tito: Beliau Suka Guyon

Penangkapan terhadap Chencira berlangsung pada Rabu 2 Oktober 2019, sekira pukul 14.10 WIB. Dia digerebek di dalam kamar 605 hotel yang berada di kawasan Bandara Soekarno Hatta. Saat petugas masuk, wanita bertato di bagian pundak itu kedapatan menyimpan paket sabu terbungkus lakban di dalam brankas kamar hotel. Sabu itu sebelumnya disembunyikan di dalam alat kelaminnya hingga tak terdeteksi petugas bandara.

Atas perbuatannya itu, Chencira dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya