Berdasarkan pengalaman DPRD DKI, kata dia, tidak pernah menggelar pemilihan secara terbuka saat pemilihan dilakukan di rapat paripurna. Ia menyebut, ketika Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) belum berlaku pada 2004, maka saat itu parlemen Kebon Sirih melakukan pemilihan Ketua DPRD dengan metode pemilihan secara tertutup.
“Pengalaman sebelumnya juga tertutup, dulu waktu pemilihan ketua dewan (periode) 2004 -2009 juga tertutup,” ujarnya.
Menurut dia, alangkah baiknya Gerindra tak mengusulkan ide yang terbilang aneh, yaitu pencoblosan secara terbuka. Sebab, yang terpenting itu masyarakat mengetahui kualitas dari masing-masing cawagub melalui mekanisme fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka.
“Kalau Gerindra komitmen, harus ada fit and proper terbuka sebagaimana kandidat sebelumnya,” ujarnya.
(Arief Setyadi )