Pemberian suap dilakukan dua kali untuk mengurus restitusi pajak PT WAE tahun 2015 dan 2016. Pada pengurusan pajak tahun 2015, para pejabat mendapat uang imbalan sebesar 73.700 dolar Amerika Serikat. Sementara pada pengurusan pajan PT WAE tahun 2016, para pejabat pajak itu mendapatkan uang sebesar 57.500 dolar Amerika Serikat.
"Bahwa terdakwa total memberikan uang sejumlah USD131,200 kepada Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi yang bertentangan dengan kewajiban," ujar Jaksa.
Atas perbuatannya, Darwin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Edi Hidayat)