Kepada masyarakat Kabidhumas mengimbau untuk pihak-pihak yang tidak terkait dengan kejadian di perum griya agape untuk dapat menahan diri, tidak terprovokasi dengan berita-berita yang belum tentu benar,
Biarlah permasalahan ini diselesaikan oleh warga bersama dengan pemerintah kabupaten maupun forkopimda setempat karena ini merupakan kejadian yang terjadi di Minahasa Utara sendiri.
"Pihak-pihak lain khususnya diminta untuk tidak membuat status atau pernyataan-pernyataan yang justru dapat membuat gangguan kamtibmas yang baru maupun yang lebih besar lagi, percayakan semuanya proses hukum kepada kami dari pihak kepolisian," pungkas Kabidhumas
Keseluruhan tersangka kini menjadi delapan orang. Lima orang ditahan di Polda Sulut sedagkan tiga lainnya ditahan di Polres Minut karena dianggap atau diduga mengganggu kepentingan atau ketertiban umum dan tidak terkait, dengan kejadian perusakan pada 29 Januari 2020.
Situasi di Minut sendiri sudah kondusif setelah adanya deklarasi damai yang dilakukan antara masyarakat, tokoh agama dan pemerintah Desa Tumaluntung khususnya Perumahan Agape yang difasilitasi Polres Minahasa Utara serta Kodim 1310/Bitung yang dilaksanakan di Polres Minahasa Utara Sabtu 1 Februari 2020 lalu.
(Khafid Mardiyansyah)