JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua bos perusahaan swasta, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013 sampai 2015.
Keduanya yakni, Direktur Utama (Dirut) PT IB dan Direktur PT TGU, Agus Setiadi Lukita. Keduanya akan dimintai keterangan untuk tersangka mantan Sekda Dumai, M Nasir (MNS).
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNS," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2020).
Baca juga: Periksa Ketua Dewan Syuro PKB, KPK Selisik Aliran Uang Suap Proyek Jalan