JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan dua alternatif untuk 660 WNI yang diduga menjadi teroris lintas batas atau Foreign Terrorist Fighters (FTF).
Dua alternatif itu disebutkan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut adalah mereka akan dipulangkan, dan tidak akan dipulangkan sama sekali.
"Sudah ada rapat di sini, keputusannya ada dua alternatif. Satu akan dipulangkan, yang kedua tidak akan dipulangkan," ucap Mahfud saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).
Mahfud menjelaskan bahwa kedua alternatif tersebut akan menjadi pertimbangan karena mengingat ratusan orang yang diduga menjadi eks teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) karena mereka WNI, namun juga melanggar hukum.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Deteksi Ideologi WNI Eks ISIS Sebelum Dipulangkan ke Indonesia
"Oleh sebab itu, sekarang sedang dibentuk satu tim yang dipimpin oleh Pak Suhardi Alius (Kepala BNPT) yang isinya itu membuat 2 draf keputusan," ungkapnya.
Dalam tim yang dibentuk oleh BNPT tersebut, menurut Mahfud nanti akan membahas mengenai bagaimana penanganan deradikalisasi terhadap WNI yang diduga eks ISIS itu dipulangkan, dan juga risiko hubungan antara negera kalau mereka tidak dipulangkan.
"Satu, keputusan tidak dipulangkan, alasannya apa, risiko-risikonya apa, hubungan dengan negara lain bagaimana, di mana FTF itu berada. Yang kedua keputusan dipulangkan, alasannya apa, kemudian proses deradikalisasinya bagaimana, penetapannya nanti bagaimana, akan diatur semua," papar Mahfud.
(Khafid Mardiyansyah)