Terbukti Gila, Wanita Pembawa Anjing di Masjid Bogor Divonis Bebas

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Rabu 05 Februari 2020 14:36 WIB
Sidang terdakwa Suzethe di PN Cibinong (foto: Okezone.com/Putra)
Share :

BOGOR - Terdakwa Suzethe Margaret (52). Wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Jawa Barat divionis bebas oleh Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 A, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pantauan Okezone di lokasi, Suzethe yang mengenakan baju bermotif bunga dengan sepatu kets itu nampak duduk tenang di depan majelis hakim. Tak terucap sepatah kata yang terlontar dari mulut Suzethe sejak masuk hingga keluar ruang sidang.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi didampingi Hakim Anggota Ben Ronald, dan Firman Khadafi ini menyatakan bahwa Suzethe terbukti telah melanggar Pasal 156 Huruf a tentang penodaan terhadap suatu agama.

 Baca juga: Polisi Sebut Wanita Pembawa Anjing di Masjid Bogor Alami Depresi

Namun, hakim juga menyatakan Suzethe terlepas dari segala tuntutan hukum karena terbukti mengalami Skizofrenia atau gangguan kejiwaan berat.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Suzethe Margaret anak dari Harry Santoso terbukti secara sah melakukan tindakan pidana penodaan agama. Dua, menyatakan terdakwa gangguan kejiwaaan berat sehingga tidak dapat dihukum, tiga melepaskan terdakwa dari segala tuntun hukum," ucap Hakim Ketua Indra membacakan putusan, Rabu (5/2/2020).

 Baca juga: Baca Juga: Wanita yang Viral Bawa Anjing ke Dalam Masjid Sudah Diamankan Polisi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya