BANDUNG - Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus suap Bupati Indramayu Supendi dengan terdakwa pemberi suap, Carsa. Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Rabu (5/2/2020).
Pada kesaksiannya, Rozaq mengakui ditemui Carsa pada 2017, untuk meminta bantuan anggaran bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu senilai Rp8 miliar. Dalam kesaksiannya, ada kata "rezeki" dari "proyek sukses" yang diduga dimaksudkan untuk pemulusan sejumlah proyek di Indramayu.
"Kalau proyeknya sukses dan ada rezeki, dia (Carsa) mau ngasih 3-5 persen. Saya dalam kapasitas tidak meminta," kata Rozaq, kepada jaksa di Tipikor Bandung.
Kemudian Jaksa Ferdian Adi Nugroho menanyakan ulang apakah pemberian 3-5 persen itu terealisasi. Namun kata Rozaq, dirinya dibuatkan rekening BJB dan menerima buku tabungan serta kartu ATM. Total nilainya mencapai Rp 1,6 Miliar.
Baca Juga: Rekam Jejak Bupati Indramayu Supendi yang Kena OTT KPK
Uang tersebut tidak diketahuinya sebagai fee dari proyek yang dijanjikan. Sepengetahuannya, uang itu merupakan komitmen dirinya dengan Carsa, untuk pembayaran rumah senilai Rp450 juta. Kemudian uang itu pun untuk mengurusi bisnis mangga di lahan seluas 10 hektare di lahan Perhutani.
"Nah di ATM itu, saya tidak tahu apakah Carsa memberikan fee atau tidak, saya tidak paham. Tapi yang pasti, dia tidak pernah bicara realisasi fee itu," ucap dia.
Kata Rozaq, terkait pemberian Rp1,6 miliar, memang digunakan untuk bisnis perkebunan mangga. Dalam kerjasama bisnis itu, Rozaq berperan mengatur manajemen perkebunan dan Carsa menyediakan dana.