Ada Kata "Rezeki" dan Aliran Dana dari Penyuap Bupati Indramayu ke DPRD Jabar

CDB Yudistira, Jurnalis
Rabu 05 Februari 2020 16:22 WIB
Sidang lanjutan suap Bupati Indramayu (Foto: Okezone/CDB)
Share :

BANDUNG - Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus suap Bupati Indramayu Supendi dengan terdakwa pemberi suap, Carsa. Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Rabu (5/2/2020).

Pada kesaksiannya, Rozaq mengakui ditemui Carsa pada 2017, untuk meminta bantuan anggaran bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu senilai Rp8 miliar. Dalam kesaksiannya, ada kata "rezeki" dari "proyek sukses" yang diduga dimaksudkan untuk pemulusan sejumlah proyek di Indramayu.

"Kalau proyeknya sukses dan ada rezeki, dia (Carsa) mau ngasih 3-5 persen. Saya dalam kapasitas tidak meminta," kata Rozaq, kepada jaksa di Tipikor Bandung.

Kemudian Jaksa Ferdian Adi Nugroho menanyakan ulang apakah pemberian 3-5 persen itu terealisasi. Namun kata Rozaq, dirinya dibuatkan rekening BJB dan menerima buku tabungan serta kartu ATM. Total nilainya mencapai Rp 1,6 Miliar.

Baca Juga: Rekam Jejak Bupati Indramayu Supendi yang Kena OTT KPK

Uang tersebut tidak diketahuinya sebagai fee dari proyek yang dijanjikan. Sepengetahuannya, uang itu merupakan komitmen dirinya dengan Carsa, untuk pembayaran rumah senilai Rp450 juta. Kemudian uang itu pun untuk mengurusi bisnis mangga di lahan seluas ‎10 hektare di lahan Perhutani.

"Nah di ATM itu, saya tidak tahu apakah Carsa memberikan fee atau tidak, saya tidak paham. Tapi yang pasti, dia tidak pernah bicara realisasi fee itu," ucap dia.

Kata Rozaq, terkait pemberian Rp1,6 miliar, memang digunakan untuk bisnis perkebunan mangga. Dalam kerjasama bisnis itu, Rozaq berperan mengatur manajemen perkebunan dan Carsa menyediakan dana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya