JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani mendesak adanya pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk kembali membahas tata tertib (Tatib) pemilihan calon wakil gubernur (Cawagub) di parlemen Kebon Sirih. Hal itu karena DPRD periode 2014-2019 belum menyelesaikan tugas pembuatan tatib pengganti Sandiaga Uno tersebut.
Seperti diketahui, Pansus tatib sempat dibuat oleh jajaran parlemen Kebon Sirih periode 2014-2019 lalu. Namun, hingga akhir masa jabatan, tugas mereka tidak rampung lantaran rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk menetapkan tatib tak kunjung dilaksanakan sampai jabatan mereka selesai.
"Yang periode lama itu enggak selesai, maka perlu dibuat pansus untuk disahkan tatib. Enggak bisa dong pakai hasil dewan yang lama," kata Zita kepada wartawan, Kamis (6/2/2020).
Baca juga: Nurmansjah Lubis Tak Ambil Pusing soal Klaim Gerindra Kantongi 66 Suara DPRD DKI
Ia menyebut, bila DPRD periode 2019-2024 ingin kembali membahas tatib pemilihan wagub DKI, maka harus forumnya ada pembentukan pansus. Meski begitu, agar nantinya pansus itu berjalan efektif, maka baiknya mereka diberikan batas waktu dalam kerjanya.