"Tatib belum selesai, mau dibawa ke dewan yang sekarang, lalu disahkan, bentuknya aja saya belum pernah lihat, baca, gimana mau disahkan? Tentu harus dibuat pansus oleh dewan yang baru untuk mengesahkan tatib. Tapi ditentukan aja batas waktunya kapan," ujarnya.
Baca juga: PDIP Ingin Riza Patria Tak Cuma Jadi "Ban Serep" Anies Jika Jabat Wagub DKI
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tak mempedulikan ihwal waktu proses pengisian wagub akan berlangsung lebih lama lagi dengan dibentuknya pansus tersebut. Menurut dia, yang terpenting proses dalam mencari pendamping Gubernur Anies Baswedan itu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bukan masalah lama atau enggak, kita kan tentu saja sesuai aturan. DPRD itu bekerja ada aturan hukumnya. Jadi dewan yang lama itu belum selesai tatibnya, belum diparipurnakan. DPRD tentunya harus punya landasan hukum," kata dia. (wal)
(Amril Amarullah (Okezone))