Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu menambahkan, dua tersangka lainnya berinisial HI dan E. Pelaku HI berperan sebagai joki.
"HI mengaku sudah dua kali ditangkap. Sudah pernah mersakan di sel, keluar penjara dan bermain lagi. Sementara E mengakunya baru ini," katanya.
Meski begitu, lanjut dia, pihaknya akan menggali keterangan E. Nantinya, diharapkan bisa ditemukan jaringan lainnya.
"Ini masih kita dalami apa juga residivis atau tidak, karena pengakuannya belum pernah," ucapnya.
Atas kejahatan yang mereka lakukan, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Ancamannya maksimal sembilan tahun penjara.
(Edi Hidayat)