JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa, dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai terbukti bersalah menyuap mantan Dirut Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda sebesar 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Suap tersebut diyakini Jaksa untuk mengurus persetujuan impor hasil perikanan.
Jaksa juga menuntut Mujib membayar denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar Majelis Hakim dalam perkara ini memutuskan bahwa terdakwa Mujib Mustofa dalam perkara ini bersalah secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Muhammad Nur Azis saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).
Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Mujib yakni karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dan mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara pertimbangan yang meringankan yakni terdakwa Mujin menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga.
Dalam analisis yuridisnya, Jaksa menyimpulkan Mujib telah menyuap Risyanto Suanda sebesar 30.000 dollar AS untuk mendapat persetujuan impor hasil perikanan. Persetujuan itu yakni berupa impor hasil perikanan berupa frozen pacific mackarel atau scomber japonicu milik Perum Perindo.