Petugas Musnahkan Ganja Seberat 28,5 Kg Jaringan Medan-Bali

Agregasi Balipost.com, Jurnalis
Selasa 11 Februari 2020 16:40 WIB
Ilustrasi ganja. (Foto: Dok Okezone)
Share :

DENPASAR – Petugas berwenang di Bali memusnahkan dengan cara membakar barang bukti narkoba jenis ganja seberat 28,5 kilogram terkait kasus jaringan Medan–Bali. Ganja ini merupakan hasil pengembangan kasus yang melibatkan tersangka CA (29).

"Sebagian barang bukti sudah disisihkan untuk proses di pengadilan. Selanjutnya barang bukti ini dimusnahkan," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Brigjen Putu Gede Suastawa, Selasa (11/2/2020), mengutip dari Balipost.

Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, WN Israel Dijebloskan ke Lapas Kerobokan Bali 

Barang bukti tersebut sebelumnya dilakukan pengetesan oleh petugas Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Denpasar. Hasil pengujian menyatakan positif mengandung ganja.

Giat pemusnahan ini dihadiri pejabat Kejaksaan Negeri Denpasar, Badung, pengadilan, dan Polda Bali. Puluhan paket ganja itu kemudian dimasukkan ke mesin pemusnah.

Sekadar diketahui, petugas membongkar kasus narkoba jaringan Medan-Bali. Adapun tersangkanya adalah CA alias Gondrong (29).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya