PALANGKARAYA – Pasangan suami-istri di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, berinisial Wyd (40) dan Snt (38) dijebloskan ke sel Mapolres Palangkaraya karena melakukan penipuan kepada pengusaha HR (56). Akibat aksi ini, korban merugi hingga sekira Rp7,8 miliar.
Modusnya tersangka Wyd bersama istrinya pura-pura melakukan bisnis tanah dan berlian. Awalnya korban mengenal kedua pelaku saat akan membeli rumah.
Baca juga: Pemilik WO Pandamanda Diduga Pakai Uang Korban Beli Rumah dan 3 Mobil
"Kedua pasutri ini sebenarnya tidak memiliki bisnis jual-beli rumah dan berlian. Mereka hanya modus, dan hasil uang dari korbannya digunakan untuk keperluan pribadi," kata Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Todoan Agung, Selasa (11/2/2020).
Menurut pengakuan kedua tersangka, uang hasil tindak penipuan itu sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Ia menjelaskan, transaksi awal saat jual-beli rumah seharga Rp100 juta antara pelaku dan korban berhasil dengan menyerahkan sertifikat tanah.
Baca juga: Ngaku Dibegal, Zuhriansyah Justru Masuk Bui karena Bikin Laporan Palsu
Dengan modal bujuk rayu, kedua pelaku kembali mendatangi korban untuk meminjam uang Rp7,8 miliar secara berulang kali. Aksi ini sudah terjadi sekira empat sampai lima tahun ke belakang.
"Kedua pelaku ini kembali mendatangi korban untuk meminjam uang dengan modal rayuan korban percaya dan akhirnya tertipu hingga miliaran rupiah," imbuh Todoan.