SOLO — Sapto Wuryatmojo (41), warga Kusumodilagan, Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo, ditangkap aparat Satreskrim Polsek Serengan seusai membeli dua paket sabu-sabu dari Prasetyo Budi Kurniawan (43) warga Kelurahan Baluwarti, Pasar Kliwon. Keduanya ditangkap di Jalan Patimura, Serengan, Solo, Senin 27 Januari 2020 setelah bertransaksi tak sabu-sabu Rp1 juta
Kapolsek Serengan, Kompol Giyono, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Serengan. Setelah dicek, polisi mendapati Sapto melintas di Jalan Patimura. Setelah digeledah polisi menemukan dua paket sabu-sabu, satu korek gas, dan sebuah alat isap bekas.
“Kami lantas mengembangkan keterangan dari Sapto dan berhasil menangkap Prasetyo sebagai pengedar sabu-sabu itu. Saat menggeledah Prasetyo, kami menemukan satu paket sabu-sabu serta dua buah handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi,” ujarnya di Mapolsek Serengan, Selasa (11/2/2020) seperti dikutip dari Solopos.com.
Baca Juga: Terlibat Kasus Narkoba, WN Israel Dijebloskan ke Lapas Kerobokan Bali
Menurutnya, kedua tersangka sudah saling mengenal cukup lama dan beberapa kali mengonsumsi sabu-sabu bersama.