Ditangkap Polisi, Pria Solo Mengaku Pakai Sabu agar Kuat Begadang

Agregasi Solopos, Jurnalis
Selasa 11 Februari 2020 16:24 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Ia menambahkan kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Sapto mengaku sudah lima bulan menggunakan sabu-sabu itu agar kuat begadang dan bekerja. Sebab, ia harus bolak-balik Solo-Lampung sebagai surveyor proyek pembangunan di Lampung.

“Kalau tidak nyabu nanti mudah lelah, sebenarnya tidak ada bedanya dengan merokok sama saja,” ujarnya.

Ia mengaku tahun 2010 pernah mendekam selama empat bulan di penjara karena mencuri handphone. Sementara Prasetyo mengaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang di media sosial.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya