Selain membuat laporan Pidana, Sumiyatun juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Demak. Putusannya pun sudah berkekuatan hukum tetap dengan adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 2015.
Baca juga: Pemilik WO Pandamanda Diduga Pakai Uang Korban Beli Rumah dan 3 Mobil
"Putusan tersebut memenangkan Bu Sumiyatun dengan isi putusan di antaranya berbunyi: Membatalkan Akta Jual-Beli yang menjadi dasar peralihan hak milik dari Penggugat kepada Tergugat karena secara hukum telah terjadi perbuatan melawan hukum. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah sertifikat hak milik nomor 11 atas nama Sumiyatun binti Maksum," terangnya.
Meski telah mengantongi putusan hukum yang memenangkannya, namun tidak serta merta sertifikat tanah kembali ke Sumiyatun. Perempuan renta itu mengaku akan terus berjuang untuk mendapatkan kembali sawahnya.
Baca juga: Ngaku Dibegal, Zuhriansyah Justru Masuk Bui karena Bikin Laporan Palsu
(Hantoro)