Disidang Alkes Banten, Wawan Curhat Masalah Utang ke Majelis Hakim

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 13 Februari 2020 23:36 WIB
Sidang Korupsi Alkes Banten dengan terdakwa Wawan (foto: Okezone.com/Putera)
Share :

JAKARTA - Bos PT Bali Pacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan curhat kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.

Wawan curhat kepada Majelis Hakim, untuk meminta solusi atas piutang bunga atau denda dari sejumlah aset yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengingat, piutang yang dibebankan pihak ketiga terhadap Wawan mencapai ratusan miliar.

 Baca juga: Bersaksi di Sidang Wawan, Eks Kadis Banten Sebut Nama Suti Karno Masuk Daftar Proyek

Pengacara Wawan, TB Sukatma menyebut bahwa, KPK banyak melakukan penyitaan aset yang bukan Wawan, atau setidak-tidaknya masih terkait dengan pihak ketiga atau kreditur dan masih belum dibayar lunas.

Namun, Wawan tetap harus dibebani cicilan kredit membayarnya meski statusnya disita. Sehingga hutang Wawan makin bertambah akibat bunga kredit.

 Baca juga: Artis Faye Nicole Diperiksa KPK Terkait Kasus Wawan

TB Sukatma menyebut kewajiban kliennya pada sejumlah pihak ketiga sampai saat ini lebih dari Rp250 miliar. Hingga saat ini, kata Sukatma, kewajiban itu terus ditagih meski aset disita lembaga antikorupsi.

"Perbankan dan sebagainya dan sampai saat ini ditagih terus. Sehingga kami berharap yang mulia bisa memberikan solusi, KPK juga memberi solusi," kata Sukatma di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya