Disidang Alkes Banten, Wawan Curhat Masalah Utang ke Majelis Hakim

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 13 Februari 2020 23:36 WIB
Sidang Korupsi Alkes Banten dengan terdakwa Wawan (foto: Okezone.com/Putera)
Share :

Dari sekian aset yang dibeli kredit dan disita KPK, di antaranya berupa puluhan kendaran roda empat, termasuk sejumlah mobil mewah. Diluar perkara hukum, persoalan hutang ini dinilai serius.

"Ini jangan sampai perkaranya selesai, terdakwa menjalani hukuman terus kemudian anak istrinya dikejar hutang-hutang ini. Jadi mohon yang mulia memberikan solusi," ujar Sukatma.

Sementara itu, Jaksa KPK menjelaskan bahwa penyitaan aset dilakukan terkait proses pengusutan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Salah satu alasannya untuk mengembalikan uang yang telah digunakan. Namun, jaksa KPK dalam persidangan ini seakan tak memberikan solusi atas persoalan tersebut.

"Berapa yang sudah dibayarkan, kami menarik uang itu kendaraan buat leasing," kata Jaksa KPK, Roy Riady.

Disisi lain, Wawan mengungkapkan tak keberatan jika aset yang disita KPK dijual untuk membayar kewajiban. Bahkan, Wawan mengaku sudah membuat pernyataan kepada sejumlah pihak ketiga terkait hal tersebut.

"Poinnya saya tidak keberatan dijual dicari titik temu, yang penting persoalan hutang ini beres. Sebenarnya saya sudah buat pernyataan kepada pihak ketiga ini, terutama terkait persoalan mobil-mobil ini, karena mobil-mobil ini harganya susut kemudian tagihan bunganya tambah naik, seperti sekarang ini pokok dari Rp 900 jadi Rp 4,7 miliar, itu jadi sesuatu yang tidak masuk akal, sementara misal mobil harga Rp2 miliar sekarang jadi Rp800 juta, itu kan jadi nyusut," papar Wawan.

Selain itu, Ketua majelis hakim Ni Made Sudani sempat menanggapi dan menengahi persoalan hutan ini. Hakim Ni Made Sudani bahkan sempat mengkritisi upaya penyitaan yang dilakukan KPK namun tak memperhitungkan resiko piutang.

"Tidak bisa sembunyi dibalik kepentingan negara, nda, profesional aja. Dari pihak sini (KPK) juga mengkoreksi dari KPK penuntut umum atau penyidik," ucap hakim Ni Made Sudani.

Dalam perkara ini, Bos PT Balipasific Pragama (PT BPP), Wawan didakwa telah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya