Abas dalam Dakwaan JPU disebutkan, telah mengakibatkan kerugian terhadap Saksi Boche Rahman dan Saksi Rini Purwandari sebesar Rp47 Juta, Saksi Agus Sumanto mengalami kerugian Rp16.800.000,- Saksi Raharjo menderita kerugian Rp23.500.000,- Saksi Tri Komariyah mengalami kerugian sebesar Rp24.150.000,- Saksi Budi Samani mengalami kerugian Rp18.500.000,- Saksi Kuswati mengalami kerugian Rp17.450.000,- Saksi Eny Yuniarti mengalami kerugian sebesar Rp21 Juta dan Saksi Minarsih mengalami kerugian Rp21.500.000,-
"Perbuatan itu dilakukan Abas dengan cara dana jamaah umroh yang masuk Tahun 2014 digunakan untuk memberangkatkan jamaah umrah yang sudah mendaftar di Tahun 2012 dan Tahun 2013," ucap JPU Siswatiningsih.
Baca Juga: Kasus Penipuan Umrah, Direktur PT Damtour Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Sementara dana yang masuk Tahun 2015. lanjut Siswatiningsih, digunakan untuk memberangkatkan jamaah umroh yang mendaftar di Tahun 2014 . Dana yang masuk Tahun 2016, digunakan untuk memberangkatkan jamaah umroh yang mendaftar Tahun 2015.
"Atas hal itu maka, di Tahun 2016, Abas tidak dapat memberangkatkan jamaah umrohnya dengan tarif biaya promo yang ditawarkan sebesar Rp 15.500.000,- hingga Rp 16.500.000,- Akan tetapi, biaya tersebut tidak bisa mencukupi total biaya perjalanan umroh yang sebenarnya itu sebesar Rp 17.569.000,- sehingga hutangnya makin menumpuk dan terdakwa melarikan diri," pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )