JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengakui terjadi kesalahan dalam pengetikan naskah Pasal 170 Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam beleid itu, pemerintah disebut bisa mengubah ketentuan dalam UU melalui peraturan pemerintah (PP).
"Ini mungkin kesalahan. Perundang-undangan maksudnya," ucap Yasonna usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
Baca Juga: Dalam Draf Omnibus Law PP Bisa Batalkan UU, Pimpinan DPR: Mungkin Salah Ketik
Yasonna mengatakan, PP tidak bisa mengubah ketentuan UU. Oleh sebab itu, ia mengakui ada kesalahan dalam pengetikan naskah tersebut. Kesalahan itu, kata Yasonna, akan direvisi saat pembahasan di DPR.
"Ya ya (salah ketik), enggak bisa dong PP melawan undang-undang. Peraturan perundang undangan itu (maksudnya). Itu tidak perlu karena nanti di DPR nanti akan diperbaiki. Teknis," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Sekadar informasi, Pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja memuat aturan pemerintah bisa mengubah ketentuan dalam UU melalui PP. Sebagaimana dikutip dari draf yang diterima Okezone berbunyi: