Menkumham Akui Ada Kesalahan dalam Draf Omnibus Law PP Bisa Batalkan UU

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 17 Februari 2020 16:51 WIB
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly (Foto: Okezone)
Share :

Pasal 170

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang ini.

(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

(3) Dalam rangka penetapan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ingin Omnibus Law Dibahas di Baleg

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya