Menkumham Akui Ada Kesalahan dalam Draf Omnibus Law PP Bisa Batalkan UU

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 17 Februari 2020 16:51 WIB
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengakui terjadi kesalahan dalam pengetikan naskah Pasal 170 Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam beleid itu, pemerintah disebut bisa mengubah ketentuan dalam UU melalui peraturan pemerintah (PP).

"Ini mungkin kesalahan. Perundang-undangan maksudnya," ucap Yasonna usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).

Baca Juga: Dalam Draf Omnibus Law PP Bisa Batalkan UU, Pimpinan DPR: Mungkin Salah Ketik

Yasonna mengatakan, PP tidak bisa mengubah ketentuan UU. Oleh sebab itu, ia mengakui ada kesalahan dalam pengetikan naskah tersebut. Kesalahan itu, kata Yasonna, akan direvisi saat pembahasan di DPR.

"Ya ya (salah ketik), enggak bisa dong PP melawan undang-undang. Peraturan perundang undangan itu (maksudnya). Itu tidak perlu karena nanti di DPR nanti akan diperbaiki. Teknis," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Sekadar informasi, Pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja memuat aturan pemerintah bisa mengubah ketentuan dalam UU melalui PP. Sebagaimana dikutip dari draf yang diterima Okezone berbunyi:

Pasal 170

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang ini.

(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

(3) Dalam rangka penetapan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ingin Omnibus Law Dibahas di Baleg

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya