KPK Panggil Keluarga Wahyu Setiawan Terkait Suap PAW Anggota DPR

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 18 Februari 2020 11:02 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (foto: iNews.id)
Share :

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan, Ika sempat turut diamankan. Namun, KPK melepas kembali setelah dilakukan pemeriksaan karena berstatus sebagai saksi. Belum diketahui apa yang akan digali penyidik pada pemeriksaan Ika, hari ini.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WS), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Kemudian, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

 Baca juga: Polri: Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku Akan Dijerat Pidana!

Saat ini, KPK baru menahan Wahyu Setiawan, Saeful, dan Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan Harun Masiku, masih diburu oleh KPK. KPK sudah mendaftarkan Harun Masiku ke Polri sebagai buronan dan mencegahnya untuk bepergian ke luar negeri.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya