Hari Ini Tim Forensik Mabes Polri Autopsi Ulang Jasad Balita Tanpa Kepala di Samarinda

INews.id, Jurnalis
Selasa 18 Februari 2020 08:38 WIB
Ilustrasi Penemuan Mayat (Foto: Shutterstock)
Share :

Diketahui kasus kematian balita malang yang sempat menghebohkan warga Samarinda, Yusuf Ahmad Ghazali, menunjukkan titik terang setelah pihak kepolisian menerima hasil pemeriksaan DNA dari Puslabfor Mabes Polri.

Dari hasil tersebut, dua orang bernisial SY (52) dan ML (26) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Samarinda Ulu, dengan dakwaan lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, berdasarkan pasal 359 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.

Meski pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka pada kasus tersebut, namun orang tua korban masih terus berupaya untuk mencari titik terang penyebab kematian putranya.

Kasus kematian Yusuf kembali viral, setelah orang tuanya korban bertemu dengan pengacara kondang, Hotman Paris di Kedai Kopi Joni, Jakarta beberapa waktu lalu.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya